Tantangan Pendidikan di Tengah Pandemi Covid-19




Oleh: Oktavianus Nokar
(Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Katolik Santu Paulus Ruteng)


Menurut UU No. 20 tahun 2003 Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara (https://www.pgsd.upy.ac.id.artikel-pendidikan.com).

Seiring dengan berjalannya waktu, pendidikan bukan lagi diartikan sebagai sesuatu potensi untuk mengembangkan kepribadian, kecerdasan, dan keterampilan dalam diri seseorang. Tetapi, bisa dikatakan sebagai suatu momentum yang menjerumuskan manusia ke dalam suatu maslah besar. 
Mengapa demikian? 

Saat ini kita berada di tengah pandemi Covid-19 yang merupakan virus baru dan penyakit menular serta mematikan yang baru ditemukan. "Semenjak tanggal 2 Maret 2020, untuk pertama kalinya pemerintah mengumumkan dua kasus pasien positif Covid-19 di Indonesia" (Kompas.com).
Kehadiran virus ini tentu saja merugikan banyak hal yang ada di muka bumi ini. Salah satunya adalah pendidikan. Pendidikan di masa Pandemi Covid-19 ini tentu saja sangat berbeda dengan pendidikan yang ada sebelumnya. Sistem belajar mengajar mulai berubah, karena besarnya pengaruh dari Wabah yang mematikan ini. 

Sehingga pada akhirnya, pemerintah menghimbau kepada seluruh masyarakat luas untuk tidak melakakukan segala aktivitas-aktivitas diluar rumah termasuk pendidikan atau proses belajar mengajar secara tatap muka atau luring. Dengan tujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 ditengah masyarakat luas termasuk pelajar.

Hal ini tentu saja menjadi tantangan tersendiri bagi kaum muda terlebih khusus bagi pelajar yang berada di bangku Sekolah Dasar(SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), ataupun Perguruan Tinggi.

Untuk mencegah dan menghindari virus ini, instansi pendidikan atau Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan serta imbauan untuk melakukan  pembelajaran secara daring (Online).

Pembelajaran Online merupakan suatu proses pembelajaran yang memanfaatkan akses internet sebagai media pembelajaran dengan menggunakan berbagai macam aplikasi yang ada. Pembelajaran Online ini tentu saja bisa membuat para siswa aktif dan kreatif dalam memanfaatkan segala fasilitas yang tersedia. Dan juga proses belajar mengajar masih berlangsung dengan baik walaupun hanya dengan menggunakan akses internet dengan berbagai macam media. Namun, pembelajaran daring ini menghadirkan tantangan kepada semua pihak terlebih khusus bagi orang tua, tenaga pendidik, dan para pelajar.

 Pembelajaran daring ini menimbulkan dampak yang kurang optimal dalam proses pembelajaran. Peran orang tua betul-betul dibutuhkan dalam hal ini. Seperti yang kita ketahui bersama, dulu orang tua bertanggung jawab penuh dalam memenuhi kebutuhan anaknya dalam hal registrasi. Tetapi, kini orang tua harus mampu menyediakan berbagai macam media yang dapat membantu anak mereka dalam proses pembelajaran. Keluarga dipaksa untuk dapat membeli media-media seperti Handphone, Laptop ataupun media lainnya. Disamping itu, keluarga juga bertanggung jawab penuh atas kuota internet yang digunakan oleh anaknya dalam pembelajaran. Beban orang tua pun semakin bertambah.

Selain itu, terdapat beberapa hal yang menjadi kendala atau hambatan terutama bagi para pelajar, diantaranya adalah ekonomi keluarga dalam memenuhi kebutuhan anaknya untuk membeli kuota internet yang harganya terjangkau, rendahnya pemahaman terhadap media yang digunakan, faktor jaringan yang kurang memadai, ataupun kurangnya pemahaman terhadap materi-materi yang diberikan oleh tenaga pendidik yang dimana mereka hanya memberikan materinya tanpa menjelaskan secara detail mungkin terkait materi tersebut.

Berdasarkan hal itu, tak jarang kita menemukan beberapa tenaga pendidik yang merasa 'bodoh amat' dengan tugas dan kewajibannya sebagai seorang pendidik. Kita sudah memenuhi kewajiban kita sebagai pendidik dalam hal membayar registrasi setiap bulannya, namun kita juga memiliki hak untuk memeroleh pengetahuan yang bermutu dan layak setiap harinya.


Dari berbagai macam halangan, tantangan, serta problematika yang telah disampaikan, tenaga pendidik diharapkan untuk lebih  menguasai atau lebih giat lagi dalam memanfaatkan fasilitas yang tersedia. Dan semestinya tenaga pendidik harus  bisa meluangkan waktu untuk menjelaskan materi-materi yang dikirim diberbagai media seperti Moodle, Classroom ataupun media lainnya. Bukan hanya sekedar untuk mendapatkan bukti kehadiran dengan memberikan topik perkuliahan. Karena itu akan menghadirkan beban tersendiri bagi para pelajar.

 Disini dibutuhkan kerja sama antara pendidik dan pelajar, sehingga para pelajar dapat mengerti akan materi yang diberikan tersebut. Dengan keaktifan tenaga pendidik dalam membimbing proses pembelajaran ditengah Pandemi Covid-19 ini, para pelajar pun dapat mengatasi barbagai macam problematika dan tentunya merasa senang dan nyaman dalam melakukan pembelajaran virtual ini.
Salam pendidikan.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bahasa Indonesia sebagai Sarana Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)